Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.
Untuk Jenis Pungutan Pajak Air Permukaan, Objek dari Pajak Air Permukaan adalah :
1. Pengambilan air permukaan;
2. Pemanfaatan air permukaan; dan
3. Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan;
Sedangkan pengecualikan dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu :
1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
3. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.