Bapenda Provinsi Lampung

 

Tupoksi

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah provinsi di bidang pendapatan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan, dan penetapan standar/pedoman;
b. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Koordinasi dan
c. Pelayanan administratif.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tersebut maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung adalah merupakan unsur Pemerintah Provinsi yang antara lain diberi kewenangan sebagai pengelola pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus sebagai Koordinator di bidang Pendapatan Daerah.
Susunan organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pajak;
d. Bidang Non Pajak;
e. Bidang Pengendalian;
f. Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Lokasi

Organic Food

Sejarah Perkembangan Dinas Pendapatan Provinsi Lampung, embrionya diawali dengan dibentuknya suatu Biro Pendaptan dan Perpajakan sebagai Sub Ordinat dari Administratur Bidang Keuangan

Jl. Hasanudin No. 45 Kelurahan Gunung Mas Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung

 

Kontak

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0721) 481126
  (0721) 481126

Media Sosial