Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021

Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021
_

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Pergub ini diterbitkan setiap tahun mengacu dari Permendagri. Pergub ini mengatur tentang nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan untuk kendaraan yang akan dikenakan pajak.

 

Perbedaan Pergub No 7 Tahun 2021 ini dengan Tahun 2020 adalah di tahun 2021 ini khusus kendaraan plat dinas (merah) jenis ambulance, pemadam kebakaran, dan kebersihan tidak dikenakan pajak, selanjutnya kendaraan bermotor listrik tarif insentif ditahun 2020 berkisar antara 30-60 % dan ditahun 2021 ini hanya 10% saja.

-

Menurut Kasubbid Pajak 1 Bapenda Lampung, Syaifullah Noer tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama "Tujuannya untuk pemahaman bersama terkait pengenaan dasar kendaraan bermotor yang ada disamsat, jadi tidak ada lagi kesalahan dalam penetapan pajak kendaraan bermotor yang ada disamsat" Tutupnya. 

Organic Food

Sejarah Perkembangan Dinas Pendapatan Provinsi Lampung, embrionya diawali dengan dibentuknya suatu Biro Pendaptan dan Perpajakan sebagai Sub Ordinat dari Administratur Bidang Keuangan

Jl. Hasanudin No. 45 Kelurahan Gunung Mas Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung

 

Kontak

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0721) 481126
  (0721) 481126

Media Sosial