UPTD II Lampung Selatan

 

Dasar Hukum


UPTD II dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah II Kelas A, berkedudukan di Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, meliputi:
a. Kantor Bersama Samsat Kalianda;
b. Samsat Pembantu Natar;
c. Samsat Keliling Tanjung Bintang;dan
d. Samsat Keliling Jati Agung

Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d . Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.



Lokasi





Struktur Organisasi


Kepala UPTD II
Nama :
Pangkat :
NIP :

 









Gallery Photo


Organic Food

Sejarah Perkembangan Dinas Pendapatan Provinsi Lampung, embrionya diawali dengan dibentuknya suatu Biro Pendaptan dan Perpajakan sebagai Sub Ordinat dari Administratur Bidang Keuangan

Jl. Hasanudin No. 45 Kelurahan Gunung Mas Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung

 

Kontak

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0721) 481126
  (0721) 481126

Media Sosial