UPTD V Lampung Timur

 

Dasar Hukum


UPTD V dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG

UPTD Pendapatan Wilayah V Kelas A, yang berkedudukan di Sukadana Kabupaten Lampung Timur, meliputi:
a . Kantor Bersama Samsat Sukadana Kabupaten Lampung Timur;
c. Samsat Keliling Lampung Timur;
d. Samsat Keliling Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur; dan
e . Samsat lainnya di wilayah Kabupten Lampung Timur.

Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d. Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.



Lokasi





Struktur Organisasi


Kepala UPTD V
Nama :
Pangkat :
NIP :

 









Gallery Photo


Organic Food

Sejarah Perkembangan Dinas Pendapatan Provinsi Lampung, embrionya diawali dengan dibentuknya suatu Biro Pendaptan dan Perpajakan sebagai Sub Ordinat dari Administratur Bidang Keuangan

Jl. Hasanudin No. 45 Kelurahan Gunung Mas Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung

 

Kontak

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0721) 481126
  (0721) 481126

Media Sosial