Seperti yang telah diatur pada Pasal 2 ayat 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi. Pengertian dari Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu sendiri adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, sedangkan Pajaknya dipungut pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor.
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.