Dasar Hukum
UPTD III dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah III Kelas A, berkedudukan di Kota Metro, meliputi;
a. Kantor Bersama Samsat Metro;
b. Samsat lainnya di wilayah Kota Metro.
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d. Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD III
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD III
Nama :
Pangkat :
NIP :
Gallery Photo