Dasar Hukum
UPTD X dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah X Kelas A, berkedudukan di Way Kanan Kabupaten Way Kanan, meliputi:
a. Kantor Bersama Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan;
b. Samsat Keliling Way Kanan; dan
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d . Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD X
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD X
Nama :
Pangkat :
NIP :