Dasar Hukum
UPTD XI dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah XI Kelas A, berkedudukan di Menggala Kabupaten Tulang Bawang, meliputi:
a. Kantor Bersama Samsat Tulang Bawang:
b. Samsat Pembantu Tulang Bawang Barat; dan
c. Samsat lainnya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d. Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD XI
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD XI
Nama :
Pangkat :
NIP :