Dasar Hukum
UPTD XII dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah XlI Kelas A, berkedudukan di Mesuji Kabupaten Tanggamus, meliputi:
a. Samsat Mesuji; dan
b. Samsat lainnya di wilayah Kabupaten Kabupaten Mesuji.
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d. Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD XIII
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD XIII
Nama :
Pangkat :
NIP :