Dasar Hukum
UPTD IV dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah IV Kelas A, berkedudukan di Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, meliputi:
a. Kantor Bersama Samsat Gunung Sugih Lampung Tengah;
b. Samsat Keliling Bandar Jaya Lampung Tengah; dan
c. Samsat lainnya di wilayah KabupatenLampung Tengah
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d . Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD IV
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD IV
Nama :
Pangkat :
NIP :