Dasar Hukum
UPTD IX dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah IX Kelas A, berkedudukan di Krui Kabupaten Pesisir Barat, meliputi:
a. Kantor Bersama Samsat Liwa Kabupaten Lampung Barat;
b. Samsat Pembantu Krui Kabupaten Pesisir Barat;
c. Samsat Keliling Pesisir Barat; dan
d. Samsat lainnya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat.
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d . Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD IX
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD IX
Nama :
Pangkat :
NIP :