Dasar Hukum
UPTD V dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah V Kelas A, yang berkedudukan di Sukadana Kabupaten Lampung Timur, meliputi:
a . Kantor Bersama Samsat Sukadana Kabupaten Lampung Timur;
c. Samsat Keliling Lampung Timur;
d. Samsat Keliling Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur; dan
e . Samsat lainnya di wilayah Kabupten Lampung Timur.
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d. Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD V
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD V
Nama :
Pangkat :
NIP :