Dasar Hukum
UPTD VIII dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah VIII Kelas A, berkedudukan di Pesawaran Kabupaten Pesawaran, meliputi:
a. Kantor Bersama Samsat Pesawaran;
b. Samsat Keliling Padang Cermin Kabupaten Pesawaran; dan
c. Samsat lainnya di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d. Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD VIII
Nama : DIMAS ADITYA HERLAMBANG, S.H., M.H.
Pangkat : Pembina IV/a,
NIP : 19830506 200604 1 008
Kepala UPTD VIII
Nama : DIMAS ADITYA HERLAMBANG, S.H., M.H.
Pangkat : Pembina IV/a,
NIP : 19830506 200604 1 008
Gallery Photo
Dokumen