Dasar Hukum
UPTD II dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah II Kelas A, berkedudukan di Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, meliputi:
a. Kantor Bersama Samsat Kalianda;
b. Samsat Pembantu Natar;
c. Samsat Keliling Tanjung Bintang;dan
d. Samsat Keliling Jati Agung
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d . Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD II
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD II
Nama :
Pangkat :
NIP :