Dasar Hukum
UPTD VI dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah VI Kelas A, berkedudukan di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, meliputi:
a. Kantor Bersama Samsat Kota Bumi Lampung Utara;
b. Samsat Desa Bukit Kemuning Lampung Utara;
c. Samsat Keliling Abung Semuli Lampung Utara; dan
d. Samsat lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d. Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD VI
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD VI
Nama :
Pangkat :
NIP :