Dasar Hukum
UPTD VII dibentuk berdasarkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
UPTD Pendapatan Wilayah VII Kelas A, berkedudukan di Pringsewu Kabupaten Pringsewu, meliputi:
a. Kantor Bersama Samsat Kota Agung Kabupaten Tanggamus;
b. Samsat Pembantu Pringsewu; dan
c. Samsat lainnya di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.
Susunan Organisasi UPTD Pendapatan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendataan dan Penetapan;
d. Seksi Penerimaan dan Penagihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi
Struktur Organisasi
Kepala UPTD VII
Nama :
Pangkat :
NIP :
Kepala UPTD VII
Nama :
Pangkat :
NIP :