Lapor kendaraan dijual melalui Whatsapp

Tata cara :

1. Kirim pesan menggunakan WA ke nomor 0852-6788-488 pesan berisi “Lapor Kendaraan Dijual beserta nomor polisi kendaraan” dengan melampirkan persyaratan:

Photo Selfie dengan e-KTP (Photo harus jelas dan terbaca)

Contoh :

  •        Photo eKTP (Photo harus jelas dan terbaca)
  •        Data yang tertera pada e-KTP harus sama dengan data pemilik kendaraan
  •        Photo Wajah WP dengan e-KTP harus sama

2. Petugas Wa Center BAPENDA akan memproses permintaan, dengan mengirimkan form laporan kendaraan dijual seperti contoh dibawah :

 

3. Wajib Pajak mencetak dan menandatangani  form yang dikirimkan oleh petugas.

4. Form yang ditanda tangani di photo (gambar yang jelas) dikirim kan kembali ke WA Center BAPENDA.

5. Petugas akan memproses data kendaraan yang dilaporkan dan merubah secara otomatis urutan progresif kendaraan menjadi ke 3 dan kendaraan tersebut tidak diperhitungkan lagi dalam penetapan urutan progresif.

 

JIKA MASYARAKAT INGIN MENHETAHUI INFORMASI MENGENAI INFORMASI BAPENDA PROVINSI LAMPUNG SEPERTI INFORMASI TERKAIT PAJAK KENDARAAN DAN INOVASI PEMBAYARAN PAJAK DAPAT MEMBUKA WEBSITE BAPENDA bapenda.lampungprov.go.id atau dapat mengirimkan pesan melalui aplikasi WHATS APP ke nomor 0852-6788-488

atau bisa Scan QR Code dibawah ini, klik pada gambar untuk memperbesar :

Organic Food

Sejarah Perkembangan Dinas Pendapatan Provinsi Lampung, embrionya diawali dengan dibentuknya suatu Biro Pendaptan dan Perpajakan sebagai Sub Ordinat dari Administratur Bidang Keuangan

Jl. Hasanudin No. 45 Kelurahan Gunung Mas Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung

 

Kontak

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0721) 481126
  (0721) 481126

Media Sosial