Bahas Mengenai DBH, Begini Persentase Pembagian Dari Pajak Provinsi

Bahas Mengenai DBH, Begini Persentase
Pembagian Dari Pajak Provinsi
_
DBH atau yang lebih dikenal sebagai Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

 

Dalam acara ini Bapenda Provinsi Lampung yang diwakili Sekretarisnya Jon Novri, S.STP., M.IP menjelaskan mengenai pembagian DBH yang bersumber dari pajak provinsi
yaitu
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) porsinya adalah provinsi 70 % dan kab/kota 30 %
2. PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) porsinya provinsi 30 % dan kab/kota 70 %
3. PAP (Pajak Air Permukaan) provinsi 50 %, kab/kota 50 %
4. Pajak Rokok Provinsi 30 % dan kab/kota 70 %
_
"Semenjak Pandemi Covid-19 ini tentunya realisasi yang terjadi turun, sehingga Dana yang dibagikan juga turun" Ujar Jon Novri

Organic Food

Sejarah Perkembangan Dinas Pendapatan Provinsi Lampung, embrionya diawali dengan dibentuknya suatu Biro Pendaptan dan Perpajakan sebagai Sub Ordinat dari Administratur Bidang Keuangan

Jl. Hasanudin No. 45 Kelurahan Gunung Mas Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung

 

Kontak

  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  (0721) 481126
  (0721) 481126

Media Sosial